BUKU : TINDAK PIDANA PEMILU DI INDONESIA

Buku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia

Buku yang disusun ini terdiri dari beberapa Bab dan subbab, antara lain Bab 1 memuat tentang pendahuluan yang berisi penjelasan umum tentang kepemiluan dan penjelasan tentang tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan aspek umum. Selain itu, pada bab ini juga memuat sejarah kepemiluan. Bab 2 memuat Ketentuan Umum Tentang Pemilihan Umum yang terdiri dari Definisi dan Interpretasi, Tujuan Undang-undang Pemilihan Umum, Ruang Lingkup dan Lingkup Penerapan, Prinsip-prinsip Dasar Pemilu,  dan Ketentuan Penyelenggaraan Pemilu. Lanjutkan membaca

BUKU : PENEMUAN HUKUM (Harmonisasi The Living Law Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional)

Penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, “lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas- petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan-peraturan hukum terhadap suatu peristiwa yang konkret.” Lebih lanjut penemuan hukum bukan hanya sebatas penerapan hukum terhadap perstiwa konkrit (penafsiran) akan tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukum. Karena dapat terjadi hakim mengadili perkara yang tidak ada peraturannya secara khusus atau kekosongan hukum, namun hakim harusharus mengisi hukumnya untuk diadili melaului interpretasi maupun analogi. Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, diperlukan pembentukan hukum untuk memberikan penyelesaian yang hasilnya dirumuskan dalam suatu putusan yang disebut dengan putusan hakim, yang merupakan penerapan hukum. Lanjutkan membaca

BUKU : MEMAHAMI DASAR-DASAR HUKUM PIDANA

Pengertian hukum pidana dalam arti subyektif diatas dikenal dengan nama ius puniendi. Hukum pidana secara luas tidak sebatas pada aturan yang dilanggar, tetapi juga melihat mengapa aturan tersebut dilanggar, bagaimana tindakan untuk mencegah aturan tersebut ditentang dan mengkaji serta membentuk hukum pidana yang ideal (ius constituendum). Lanjutkan membaca

BUKU : KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONSTITUSI

Satu diantara instrument penting dalam penegakan hukum bagi pencari keadilan dapat diperoleh melalui putusan hakim. Putusan hakim dalam perspektif epistimologi adalah pergulatan pemikiran seorang hakim, baik dengan hati dan nuraninya, logika, maupun hakim lain di lingkungannya. Putusan hakim memiliki kuasa untuk mengalihkan kepemilikan, mencabut kebebasan, membatasi kesewenangan, bahkan yang lebih prinsip dapat menghilangkan hak hidup seseorang. Otoritas yang begitu fundamental sudah semestinya dilakukan dengan cara-cara yang benar mengingat tanggungjawabnya bukan hanya horizontal, akan tetapi juga bersifat vertikal. Lanjutkan membaca