Pengertian hukum pidana dalam arti subyektif diatas dikenal dengan nama ius puniendi. Hukum pidana secara luas tidak sebatas pada aturan yang dilanggar, tetapi juga melihat mengapa aturan tersebut dilanggar, bagaimana tindakan untuk mencegah aturan tersebut ditentang dan mengkaji serta membentuk hukum pidana yang ideal (ius constituendum).
Moeljatno berpendapat bahwa ilmu pidana disebut dengan ilmu peradilan pidana, ada juga ilmu-ilmu lain yang berkaitan dengan norma pidana, meskipun diibaratkan dua sisi mata uang yaitu kriminologi atau victimologi. Kriminologi didefinisikan sebagai disiplin yang mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal. Kriminologi berkaitan dengan hal yang berbentuk perilaku kriminal, penyebab kejahatan, definisi kejahatan dan reaksi sosial terhadap kegiatan kriminal.
Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu person (orang), dalam hukum kata person atau orang (person) berarti pemilik hak dan kewajiban. Berlakunya seseorang sebagai pemilik hak sejak lahir sampai meninggal. Baik badan hukum maupun perorangan, tetapi juga masyarakat atau perkumpulan mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum sebagai pribadi. Suatu kantor/perkumpulan mempunyai pendapatan sendiri, turut serta dalam perkara hukum dan juga dapat digugat atau digugat oleh pengurusnya, perkumpulan seperti itu dikenal dengan istilah badan hukum. Semua perkumpulan belum tentu berbadan, sebuah perkumpulan dapat disebut badan hukum ketika perkumpulan itu didirikan menurut peraturan (undang-undang) yang berlaku.
Di bawah sistem peradilan pidana Indonesia, individu atau orang dapat diadili. Hal ini tercermin dalam setiap pasal Buku II dan III KUHP.
Asas hukum pidana biasanya diawali dengan kata barangsiapa yang merupakan terjemahan dari kata Belanda hij. Dengan berjalannya waktu dan kajian ilmu peradilan pidana, orang bukan satu-satunya subjek hukum. Sesuatu yang lain harus dilakukan subjek hukum pidana. Bersama-sama dengan orang-orang yang dikenal sebagai badan hukum selain manusia, mereka disebut sebagai badan hukum. Badan hukum merupakan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Misalnya, perusahaan negara dan saham gabungan adalah kelompok orang yang berbadan hukum.