Penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, “lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas- petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan-peraturan hukum terhadap suatu peristiwa yang konkret.” Lebih lanjut penemuan hukum bukan hanya sebatas penerapan hukum terhadap perstiwa konkrit (penafsiran) akan tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukum. Karena dapat terjadi hakim mengadili perkara yang tidak ada peraturannya secara khusus atau kekosongan hukum, namun hakim harusharus mengisi hukumnya untuk diadili melaului interpretasi maupun analogi. Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, diperlukan pembentukan hukum untuk memberikan penyelesaian yang hasilnya dirumuskan dalam suatu putusan yang disebut dengan putusan hakim, yang merupakan penerapan hukum.
Eksistensi penemuan hukum begitu mendapatkan perhatian yang berlebih, karena penemuan hukum dirasa mampu memberikan suatu putusan yang lebih dinamis dengan memadukan antara aturan yang tertulis dan aturan yang tidak tertulis. Rechtsvinding hakim diartikan sebagai ijtihad hakim dalam memberikan keputusan yang memiliki jiwa tujuan hukum.
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali, “penemuan hukum diartikan sebagai sesuatu yang lain daripada penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya, dimana kadangkala terjadi bahwa peraturannya harus dikemukakan dengan jalan interpretasi.”
Terbitnya buku ini dapat menambah konstruksi berpikir bagi para pembaca mengenai Penemuan Hukum dan hormonisasinya dengan hukum-humum yang hidup didalam masyarakat dan kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah di undangankan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. Penulis menyadari buku ini sangat jauh dari kesempurnaan sehingga sangat terbuka untuk menerima saran untuk perbaikan ataupun revisi dimasa yang akan datang.