Buku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia
Buku yang disusun ini terdiri dari beberapa Bab dan subbab, antara lain Bab 1 memuat tentang pendahuluan yang berisi penjelasan umum tentang kepemiluan dan penjelasan tentang tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan aspek umum. Selain itu, pada bab ini juga memuat sejarah kepemiluan. Bab 2 memuat Ketentuan Umum Tentang Pemilihan Umum yang terdiri dari Definisi dan Interpretasi, Tujuan Undang-undang Pemilihan Umum, Ruang Lingkup dan Lingkup Penerapan, Prinsip-prinsip Dasar Pemilu, dan Ketentuan Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya di Bab 3 membahas tentang Pelanggaran Terhadap Integritas Pemilu, terdiri dari materi tentang Penipuan di dalam Pemilu, Pendaftaran Pemilih yang Tidak Sah, Manipulasi Hasil Pemilu, Kampanye Palsu atau menyesatkan, Pemalsuan Suara, Intimidasi Pemilih melalui ancaman atau kekerasan terhadap Pemilih maupun melalui Pencabutan Hak Suara, Pembiayaan Kampanye yang Tidak Sah meliputi Sumber dana yang Tidak sah, dan Batasan Pengeluaran Kampanye, Pelanggaran Etika Kampanye, mulai dari Kampanye Negatif yang Melampaui Batas, Penyebaran Fitnah atau Pencemaran Nama Baik, Kampanye dengan Memanfaatkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
Buku ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih di dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi yang berintegritas sesuai dengan asas di dalam kepemiluan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pemilihan umum yang berintegritas, akan lahir sosok wakil rakyat dan pejabat eksekutif beserta partai politik yang mengutamakan kepentingan rakyat diatas segala kepentingan pribadi maupun golongan demi tercapainya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera serta yang berwawasan hukum yang baik.