Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH
Invasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh tentara militer dari suatu negara yang berdaulat dimana aksi tersebut dilakukan dengan mencoba memasuki wilayah territorial negara lain dengan maksud dan tujuan untuk menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi milter menjadi pemicu konfilik dan sering berakibat pada peperangan, biasa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari imperialisme konflik. Invansi juga dapat diartikan sebagai suatu serangan militer yang sebagaian besar unit termpur suatu negara dengan secara agresif memasuki wilayah negara lain dengan tujuan menaklukkan, membebaskan, mneduduki atau menciptkan control atas suatu daerah, memaksa terjadinya permisahan dari suatu negara, mencapai suatu kesepakatan dengan suatu negara atau gabungan dari tujuan tersebut.
Biasanya invasi sering disematkan pada peristiwa tertentu untuk memberikan pergulatan atas aksi strategis militer yang besar, sebab hasil dari invasi pada dasasrnya dapat dilihat pada skala yang besar dan dengan jangka waktu yang panjang, dibutuhkan pasukan militer yang sangat besar untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan wilayah territorial yang diinvasi. Infiltrasi taktis biasanya tidak termasuk bagian dari invasi yang dipandang sebagai sesuatu yang lebih besar, dan lebih sering diklasifikasikan sebagai serbuan, skirmish, atau serangan. Invasi pada prinsipnya dikategorikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk memperluas wilayah dan kepentingan politik tertentu dari sebuah negara.
Banyak faktor dan logika pembenaran yang dilakukan dalam upaya melancarkan kegiatan invasi militer oleh negara tertentu meskipun biasanya didasarkan pada kepentingan politik tertentu untuk menjaga kedaulatan negara sendiri. Namun motif lain juga pernah terjadi yang diantaranya pengembalian wilayah, keagamaan, politik untuk kepentingan nasional, pengejaran musuh-musuh, perlindungan terhadap negara , mengambil alih daerah jajahan, melindungi atau mengambil rute transportasi atau sumber daya alam, seperti air dan minyak, menengahi konflik antar dua pihak lain, dan sebagai sanksi militer.
Pada abad ini juga muncul berbagai motif dimana negara-negara kuat dan adidaya berdalih untuk mengatur politik dunia, misalnya dengan mengubah pemerintahan atau rezim suatu negara lain seperti konflik antara Rusia dan Ukraina ini. Kasus-kasus tersebut sering juga invasi militer dilakukan dengan beralasan bahwa mereka melindungi daerah yang diinvasi. Pada politik modern masa kini, agar terhindar dari tuduhan imperialisme, pihak yang menyerang sering mencap suatu invasi sebagai suatu intervensi untuk kepentingan bersama.
Kekuatan militer merupakan salah satu bagian dari unsur kekuatan dan keamnaan sutau negara. Setiap negara tentunya memiliki kekuatan militer yang berfungsi untuk menjaga keamanan wilayah teritorialnya. Kekuatan militer dapat dijadikan sebagai instrument untuk perdamaian maupun peperangan untuk mencapai tujuan kemanan negaranya. Oleh kakrena itu, kekuatan militer tidak dapat dilepaskan dari kepentingan keamanan negara.
Menarik sesungguhnya untuk ditunggu bagaimanakah campur tangan dan keputusan dari Mejelis Umum dan/atau Dewan Keamanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memfasilitasi dan menginisasi jalan damai terhadap kedua negara yang sedang melaksanakan peperangan ini.
Sejatinya, gagasan untuk mengutamakan penyelesaian sengketa internasional erat kaitannya dengan politik hukum internasional yang mengatur dan menjembatani permasalahan antar negara yang berupa sengketa. Sejarah perkembangan penyelesaian sengketa internasinonal tidak terlepas dari kehadiran hukum internasional sebagai instrument yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara dan subjek lainnya dalam kehidupan internasional. Upaya-upaya tersebut dapat dikategorikan sebagai solusi untuk menciptakan hubungan yang baik antara negara berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan.
Perananan politik hukum internasional dalam menyelsaiakan sengketa internasional salah satu cara dengan memberikan pandangan bagaimana para pihak yang sedang bersengketa menemukan titik temu untuk mengakhiri persoalan konflik para pihak. Dewan Keamnanan dan/atau Mejeliss Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa harus segera mengambil sikap menginisiasi pertemuan kedua negara untuk mengakhiri konflik Rusia dan Ukraina sebelum persoalan tersebut melebar keberbagai aspek dan mengganggu stabilitas keamanan dunia karna kepentingan dari berbagai pihak..
Masyarakat internasional pada dasarnya sangat menyadari bahwa bahaya besar akan menanti jika konflik antar negara dimulai dengan gencatan bersenjata karenanya dilakukan upaya untuk menghilangkan atau sedikitnya dapat memberikan batasan penggungaan gencatann senjata sebagai instrument penyelesaian konflik.
(Artikel ini sudah dimuat terlebih dahulu pada Media Harian Analisa Tahun 2023)