Perbuatan pidana dapat didefenisikan sebagai perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah.
Perbuatan yang dilarang itu dapat diartikan sebagai melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang (Delik Commisionis), salah satunya dapat dilihat dalam pasal 335, 338, 362 dan 378 dst (Pengancaman, Pembunuhan, Pencurian, dan Penggelapan). Sedangkan terhadap tidak melaksanakan perintah dapat diartikan sebagai tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan dan diharuskan (Delik Ommisionis), salah satunya dapat dilihat dalam pasal 524 dan 531 (tidak hadir dipanggil sebagai saksi dan kelalaian tidak berbuat seharusnya). Lanjutkan membaca