ALASAN PEMBENARAN DAN PEMAAF DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Terdapat hubungan yang sangat erat antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dapat dijatuhi pidana. Masih dilihat orang tersebut dapat ataukah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ketika seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, maka tentu dia sudah melakukan perbuatan pidana dan dijatuhi pidana. Jelmaan dalam pengertian ini sangat berkaitan dengan alasan penghapusan pidana untuk menghilangkan sifat melawan hukum dan meniadakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam ilmu hukum pidana pada dasarnya telah diatur beberapa situasi dan keadaan sebagai dasar untuk meniadakan hukuman. Ada dua jenis alasan yang menjadi penghapusan pidana tersebut yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman karena kondisi dan keadaan tertentu.

Lanjutkan membaca