MENGENAL JENIS-JENIS KESENGAJAAN DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Kesengajaan (Opzet) berarti menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang sedangkan teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat membayangkan adanya suatu akibat.

Lanjutkan membaca

MENGENAL BENTUK-BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM PERADILAN PIDANA

Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim serta tertulis dalam persidang dengan tujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara yang diminta untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan-pertimbangan hukum atas fakta-fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya untuk terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.

Lanjutkan membaca

MENGENAL ALAT-ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Alat bukti merupakan alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan barang bukti merupakan benda baik berwujud maupun tidak berwujud yang digunakan dalam melakukan perbuatan pidana.

Lanjutkan membaca