Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim serta tertulis dalam persidang dengan tujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara yang diminta untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan-pertimbangan hukum atas fakta-fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya untuk terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.
Sedangkan bentuk-bentuk putusan hakim terdapat 3 bentuk sebagai berikut :
- Keputusan pembebasan terdakwa (vrijspraak)
- Keputusan Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging)
- Keputusan penghukuman kepada terdakwa
Bentuk putusan keputusan pembebasan terdakwa (vrijspraak) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 191 (1) yang berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas”.
Bentuk putusan Keputusan Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 191 (2) yang berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Sedangkan bentuk keputusan penghukuman kepada terdakwa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 193 (1) berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.
Hal-hal yang wajib dimuat dalam putusan pemidanaan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 197 (1) yakni :
- Surat putusan pemidanaan memuat:
- kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
- dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
- pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
- tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
- pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
- hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
- pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
- ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
- keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
- perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
- hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
- Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal inii mengakibatkan putusan batal demi hukum.