MENGENAL JENIS-JENIS KESENGAJAAN DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Kesengajaan (Opzet) berarti menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang sedangkan teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat membayangkan adanya suatu akibat.

  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) merupakan suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam doktrin hukum pidana ksengajaan ini merupakan bentuk yang paling sederhana.
  2. Kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian, merupakan seseorang yang melakukan suatu perbuatan, menyadari bahwa apabila suatu perbuatan itu dilakukan, maka secara pastiĀ  akan mengakibatkan akibat yang melahirkan tindak pidana.
  3. Kesengajaan melakukan suatu perbuatan dengan keinsyafan bahwa ada kemungkinan timbulnya suatu perbuatan lain yang merupakan tindak pidana . Kesengajaan ini dikenal pula dengan sebutan voorwardelijk opzet atau dolus eventualis.

 

 

 

 

Dikutip :

Sudarto, Hukum Pidana 1

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban, dst