Kesengajaan (Opzet) berarti menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang sedangkan teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat membayangkan adanya suatu akibat.
- Kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) merupakan suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam doktrin hukum pidana ksengajaan ini merupakan bentuk yang paling sederhana.
- Kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian, merupakan seseorang yang melakukan suatu perbuatan, menyadari bahwa apabila suatu perbuatan itu dilakukan, maka secara pastiĀ akan mengakibatkan akibat yang melahirkan tindak pidana.
- Kesengajaan melakukan suatu perbuatan dengan keinsyafan bahwa ada kemungkinan timbulnya suatu perbuatan lain yang merupakan tindak pidana . Kesengajaan ini dikenal pula dengan sebutan voorwardelijk opzet atau dolus eventualis.
Dikutip :
Sudarto, Hukum Pidana 1
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban, dst