Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim dan tertulis dalam persidang bertujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan hukum atas fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Seorang hakim sepatutnya dapat menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.
Sudikno memberikan definisi putusan hakim sebagai suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau suatu sengketa antara para pihak. Dalam definisi ini Sudikno mencoba untuk menekankan bahwa yang dimaksud dengan putusan hakim itu adalah yang diucapkan di depan persidangan. Sebenarnya putusan yang diucapkan di persidangan (uitspraak) memang tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis). Namun, apabila ternyata ada perbedaan diantara keduanya, maka yang sah adalah yang diucapkan, karena lahirnya putusan itu sejak diucapkan.
Prinsip putusan diucapkan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum atau di muka umum, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila tidak dilaksanakan maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Hal-hal yang wajib dimuat dalam putusan pemidanaan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 197 (1) yakni Surat putusan pemidanaan memuat:
- kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
- dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
- pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
- tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
- pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
- hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
- pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
- ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
- keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
- perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
- hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
- Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf 1 sampai 12 pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
terima kasih ilumya pak Dosen