Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim dan tertulis dalam persidang bertujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan hukum atas fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Seorang hakim sepatutnya dapat menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.