Arsip Kategori: Uncategorized
MENGENAL BENTUK-BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM PERADILAN PIDANA
Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim serta tertulis dalam persidang dengan tujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara yang diminta untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan-pertimbangan hukum atas fakta-fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya untuk terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.
MENGENAL ALAT-ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Alat bukti merupakan alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan barang bukti merupakan benda baik berwujud maupun tidak berwujud yang digunakan dalam melakukan perbuatan pidana.
ALASAN PEMBENARAN DAN PEMAAF DALAM ILMU HUKUM PIDANA
Terdapat hubungan yang sangat erat antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dapat dijatuhi pidana. Masih dilihat orang tersebut dapat ataukah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ketika seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, maka tentu dia sudah melakukan perbuatan pidana dan dijatuhi pidana. Jelmaan dalam pengertian ini sangat berkaitan dengan alasan penghapusan pidana untuk menghilangkan sifat melawan hukum dan meniadakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam ilmu hukum pidana pada dasarnya telah diatur beberapa situasi dan keadaan sebagai dasar untuk meniadakan hukuman. Ada dua jenis alasan yang menjadi penghapusan pidana tersebut yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman karena kondisi dan keadaan tertentu.
SEJARAH HUKUM : FAKTOR-FAKTOR MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN HUKUM
DWANGSOM (UANG PAKSA) : MEWUJUDKAN KEADILAN REHABILITATIF TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DAN UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
“Dalam diskursus lain, terdapat hal yang sangat urgen sehingga perlu membangun konstruksi hukum baru untuk menerapkannya baik dalam perkara kepidanaan maupun keperdataan. Namun buku yang ada ditangan para pembaca ini secara khusus akan membangun dan menyiapkan formulasi dan konstruksi hukum dalam hukum pidana sebagai upaya pemenuhan keadilan rehabilitatif melalui penerapan dwangsom terhadap pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana, pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak tindak pidana korupsi dan pemulihan lingkungan akibat kejahatan korporasi. Sebab nilai-nilai yang terkadung dalam dwangsom, dapat memaksa seseorang/korporasi untuk patuh terhadap hukuman yang di putus oleh hakim dan dijadikan sarana untuk memaksa baik pembayaran restitusi, pengembalian kerugian negara maupun pemulihan lingkungan oleh korporasi dan tidak tertutup kemungkinan dalam perkara tindak pidana lain seiring dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Dalam buku yang dipegang oleh para pembaca ini akan mengulas semua urgensinya dalam hukum pidana di Indonesia.”
Pasal 611a Ayat 1 Burgerlijke Rechtsvordering (Belanda) berbunyi De rechter kan op vordering van een der parti jen de wederpartij veroordelen tot betaling van een geldsom, dwangsom genaamd, voor het geval dat aan de hoofdveroordeling niet wordt voldaan, onverminderd het recht op schadevergoeding indien daartoe gronden zijn. Een dwangsom kan echter niet worden opgelegd in geval van een veroordeling tot betaling van een geldsom, artinya, atas permintaan salah satu pihak, hakim dapat menghukum pihak lain untuk membayar sejumlah uang, yang disebut ganti rugi wajib jika hukuman pokok tidak dilaksanakan, tetapi dengan tidak mengurangi hak para pihak. Dalam hal ini, kompensasi adalah wajar. Dari ketentuan pasal ini semula uang paksa adalah putusan yang dibuat oleh hakim terhadap suatu pihak berupa pembayaran untuk memaksa siterpidana mematuhi hukuman pokok.
Hukuman dengan cara dan bentuk ini, merupakan salah satu cara menghukum seseorang untuk menekan secara psikis agar tidak melalaikan hukuman yang diberikan kepadanya. Dwangsom lebih diharapkan untuk mengintervensi secara psikologis agar individu menyadari akan kesalahan yang telah dilakukannya, serta sebagai upaya hukum untuk membangun kesadaran individu bagi terpidana yang tidak mau menjalankan hukuman.
MENGENAL AJARAN DUALISTIS DAN MONISTIS DALAM ILMU HUKUM PIDANA
Perbuatan pidana dapat didefenisikan sebagai perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah.
Perbuatan yang dilarang itu dapat diartikan sebagai melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang (Delik Commisionis), salah satunya dapat dilihat dalam pasal 335, 338, 362 dan 378 dst (Pengancaman, Pembunuhan, Pencurian, dan Penggelapan). Sedangkan terhadap tidak melaksanakan perintah dapat diartikan sebagai tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan dan diharuskan (Delik Ommisionis), salah satunya dapat dilihat dalam pasal 524 dan 531 (tidak hadir dipanggil sebagai saksi dan kelalaian tidak berbuat seharusnya). Lanjutkan membaca
INVASI MILITER DAN POLITIK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH
Invasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh tentara militer dari suatu negara yang berdaulat dimana aksi tersebut dilakukan dengan mencoba memasuki wilayah territorial negara lain dengan maksud dan tujuan untuk menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi milter menjadi pemicu konfilik dan sering berakibat pada peperangan, biasa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari imperialisme konflik. Invansi juga dapat diartikan sebagai suatu serangan militer yang sebagaian besar unit termpur suatu negara dengan secara agresif memasuki wilayah negara lain dengan tujuan menaklukkan, membebaskan, mneduduki atau menciptkan control atas suatu daerah, memaksa terjadinya permisahan dari suatu negara, mencapai suatu kesepakatan dengan suatu negara atau gabungan dari tujuan tersebut.