Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur dalam BAB XVIII Bagian Kesatu dari Pasal 259 sampai dengan Pasal 262 KUHAP tentang Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Bagian Kedua dari Pasal 263 sampai dengan 269 KUHAP tentang Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 263 KUHAP tentang Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Mangasa Sidabutar membagi dasar permintaan upaya hukum PK menjadi dua kelompok berdasarkan waktu (moment) munculnya hal-hal yang dimaksudkan, yakni: (Mangasa Sidabutar, Hak Terdakwa, Terpidana, Penuntut Umum, Menempuh Upaya Hukum, cet. 1, Jakarta: Rajawali Pers, 1999, hal. 155)
- Berdasarkan hal-hal yang benar-benar baru muncul setelah pemeriksaan pengadilan atau Mahkamah berakhir (sesudah pengadilan atau Mahkamah memberi putusan), yaitu hal-hal yang berupa keadaan baru atau novum. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
- Berdasarkan hal-hal yang sebenarnya sudah muncul atau sudah ada pada saat berlangsung. Jadi atau selama pemeriksaan masih sebelum pengadilan atau Mahkamah memberi putusan, akan tetapi baru ketahuan setelah putusan terjadi, yang diatur ketentuannya di dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b dan c serta ayat (3) KUHAP.
Dari ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan diatas maka, Dasar permintaan PK yang disebut pertama di dalam KUHAP adalah adanya keadaan baru atau novum. Keadaan baru yang dapat dijadikan landasan yang mendasari permintaan PK adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas “menimbulkan dugaan kuat”. (M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), hal. 598). Berkaitan dengan “terdapat keadaan baru” menurut penjelasan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, bahwa yang dimaksud ”hal atau keadaan tertentu”, antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.
Alasan yang kedua adalah apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan. Alasan ini merupakan pengambilalihan dari Pasal 356 ayat (1) angka 1 RSv yang disadur ke dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP. Tiga unsur pokok yang terkandung di dalamnya adalah pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti; kemudian pernyataan tentang terbuktinya hal tersebut dijadikan sebagai dasar dan alasan putusan dalam suatu perkara; akan tetapi dalam putusan perkara lain, hal yang dinyatakan terbukti itu saling bertentangan antara putusan yang satu dengan yang lainnya. Mengenai pertentangan putusan ini, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa pertentangan tersebut harus benar-benar nyata dan jelas tertuang dalam pelbagai putusan yang bersangkutan dan jangan asal dikatakan ada saling pertentangan tanpa menunjuk secara nyata di mana letak pertentangan tersebut. (M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), hal. 621)
Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) sub c KUHAP, permohonan upaya hukum PK juga dapat diajukan apabila terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata di dalam putusan yang dimintakan untuk ditinjau kembali. Dasar pengajuan upaya hukum PK yang satu ini banyak menimbulkan perdebatan pada saat perumusan Rencana Undang-undang Hukum Acara Pidana., ada beberapa hal atau keadaan yang masuk ruang lingkup kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, yatu sebagai berikut: (Adam Chazawi “Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010)
- Pertimbangan hukum putusan atau amarnya secara nyata bertentangan dengan asas-asas hukum dan norma-norma hukum;
- Amar putusan yang sama sekali tidak didukung pertimbangan hukum;
- Putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta (fetelijke dwaling) maupun kesesatan hukumnya (dwaling omtrent het recht);
- Pengadilan telah melakukan penafsiran suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut.”
