DWANGSOM: MEWUJUDKAN KEPATUHAN TERPIDANA ATAS PEMBAYARAN PIDANA DENDA DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL

Dwangsom koheren dengan Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional, hal ini dapat diposisikan sebagai mekanisme pendahulu atau pelengkap sebelum dilakukan penyitaan dan pelelangan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan efektivitas pemidanaan, serta membuka ruang pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis tanpa mengurangi kewibawaan putusan pengadilan

Lanjutkan membaca

SAAT BUKTI MENJADI PENENTU : MENGGALI MAKNA PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PIDANA

Keterangan Foto : Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I/B

Pembuktian merupakan aspek yang paling fundamental dalam hukum acara pidana. Pembuktian tidak dapat dipandang sebelah mata, karena pembuktian adalah jantung dari proses peradilan pidana, titik tolak yang menentukan apakah seseorang layak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, atau justru harus dipulihkan harkat serta hak-haknya sebagai warga negara.

Lanjutkan membaca

MENGUJI KEABSAHAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM SIDANG PEMBUKTIAN PIDANA

Perkembangan pesat teknologi informasi telah memberikan dampak fundamental terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dampak tersebut tercermin melalui pengakuan yuridis terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Meski demikian, validitas atau keabsahan bukti elektronik masih menjadi isu yang kerap diperdebatkan dalam praktik peradilan. Persoalan tersebut umumnya berkisar pada aspek autentisitas, integritas data, serta legalitas proses perolehan bukti elektronik yang harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. terutama berkaitan dengan aspek keaslian (authenticity), keutuhan (integrity), serta prosedur perolehan (procedure of acquisition) yang sesuai dengan hukum.

Lanjutkan membaca

DWANGSOM: JALAN BARU MENUJU KEADILAN REHABILITATIF BAGI KORBAN TINDAK PIDANA

Pemulihan korban tindak pidana merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang sering kali terabaikan karena paradigma hukum yang masih berorientasi pada pelaku. Selama ini, pelaksanaan hak korban atas restitusi atau kompensasi kerap tidak efektif akibat lemahnya mekanisme pemaksaan hukum. Dalam konteks tersebut, dwangsom atau uang paksa dapat menjadi instrumen hukum alternatif untuk menjamin pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan pemulihan korban.

Lanjutkan membaca

KUALIFIKASI DELIK DALAM PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA : SUATU KAJIAN HUKUM PIDANA

Pidana fidusia merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum pidana yang muncul akibat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan penerima fidusia, maupun perbuatan memalsukan atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembentukan perjanjian. Ketentuan pidana ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berfungsi untuk menegakkan asas kepercayaan (fiducia) sebagai dasar hubungan hukum antara pemberi dan penerima fidusia.

Lanjutkan membaca

DWANGSOM : MISI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TIPIKOR

Ket. Foto : Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH bersama dengan Dr. Rismanto J Purba, SH., M.Kn., MH

Terdapat kebijakan yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi harus dipulihkan atau diganti oleh pelakunya, yang dikenal dengan konsep Asset Recovery. Oleh karena itu, penanganan perkara korupsi ke depan tidak hanya berfokus pada besarnya kerugian negara atau hukuman penjara terhadap pelaku, tetapi lebih diarahkan pada upaya pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.[1]

Lanjutkan membaca

UANG PAKSA (DWANGSOM) : URGENSI PEMENUHAN KEADILAN REHABILITATIF KORBAN TINDAK PIDANA

Keterangan Foto : Riset dan Wawancara ke Mahkamah Agung Dalam Rangka Penelitian DPPM Tahun 2025

Terdapat 3 alasan penting mengapa uang paksa (dwangsom) harus menjadi sebagai trobosan hukum (rule breaking) dan dimuat dalam putusan hakim sebagai upaya pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana. Pertama, sebagai upaya untuk memenuhi keadilaan rehabilitatif atas penderitaan yang dialami sebagai korban tindak pidana. Hak restitusi yang dipenuhi tepat waktu dapat menjamin bahwa korban mendapat keadilan melalui putusan hakim. Kedua, penerapan uang paksa dalam putusan hakim terhadap pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana akan sangat bermanfaat terhadap terlaksananya pembayaran yang dapat membantu korban memulihkan deritanya. Ketiga, penerapan dwangsom dalam putusan hakim merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara melalui lembaga yudikatif sebagai instrument tanggungjawab terhadap korban tindak pidana yang harus dilindungi.

Lanjutkan membaca

RATIO DECIDENDI : URGENSI DWANGSOM DALAM PUTUSAN HAKIM PADA PERADILAN PIDANA

Satu diantara pertimbangan hukum hakim yang menarik untuk menjadi kajian diskursus akademik adalah pertimbangan hukum dalam menerapakan uang paksa (dwangsom) terhadap pelaku tindak pidana meskipun pada awalnya hanya dikenal untuk hukuman bagi tergugat yang ditetapkan pada putusan hakim berdasarkan permohonan dari penggugat.

Lanjutkan membaca

DINAMIKA PEMBUKTIAN PRAPERADILAN DAN PENAFSIRAN FRASA “PEMERIKSAAN CALON TERSANGKA”

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada prinsipnya telah merubah pola penetapan tersangka yang selama ini tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.  Meskipun terminologi tersebut tidak dirumuskan secara jelas dalam KUHAP di Indonesia dan juga hanya termuat dalam ratio decidendi Mejelis telah menimbulkan multitafsir dan perdebatan panjang dikalangan aparat penegak hukum maupun para ahli hukum. Sehingga terhadap hal yang demikian sering dijadikan alasan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan.

Lanjutkan membaca

MENYOAL PEMBUKTIAN “MISTIS” DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Bahwa  lebih dulu Ahli jelaskan pengertian dari Bukti, Membuktikan dan Pembuktian. Bukti adalah informasi yang dapat menerangkan terhadap kebenaran suatu peristiwa. Membuktikan adalah memperlihatkan informasi yang dapat menerangkan terhadap kebenaran suatu peristiwa. Pembuktian adalah proses untuk memperlihatkan informasi yang dapat menerangkan kebenaran suatu peristiwa.

Lanjutkan membaca