DASAR DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PIDANA

Pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa pengertian surat akta yang memuat perumusan maupun kesimpulan dari hasil pemeriksaan penyidik yang kemudian dihubungkan dengan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa. Surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasaalahan dan penerapan KUHAP, Jilid I, Sinar grafika, Jakarta 1997, hlm. 414). Menurut Rusli Muhammad Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan. KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi surat dakwaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143. (Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya bakti, Bandung, hlm. 83)

Lanjutkan membaca

BEBERAPA HAL WAJIB TERMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM

 

Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim dan tertulis dalam persidang bertujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan hukum atas fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Seorang hakim sepatutnya dapat menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Lanjutkan membaca

MENGENAL JENIS-JENIS KESENGAJAAN DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Kesengajaan (Opzet) berarti menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan. Menurut teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang sedangkan teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat membayangkan adanya suatu akibat.

Lanjutkan membaca

MENGENAL BENTUK-BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM PERADILAN PIDANA

Putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan oleh hakim serta tertulis dalam persidang dengan tujuan untuk memutuskan suatu perkara atau antar pihak berperkara yang diminta untuk diadili olehnya melalui prosedur hukum acara positif yang diputuskan melalui pertimbangan-pertimbangan hukum atas fakta-fakta, ilmu pengetahuan maupun hati nuraninya untuk terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.

Lanjutkan membaca

MENGENAL ALAT-ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Alat bukti merupakan alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan barang bukti merupakan benda baik berwujud maupun tidak berwujud yang digunakan dalam melakukan perbuatan pidana.

Lanjutkan membaca

ALASAN PEMBENARAN DAN PEMAAF DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Terdapat hubungan yang sangat erat antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dapat dijatuhi pidana. Masih dilihat orang tersebut dapat ataukah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ketika seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, maka tentu dia sudah melakukan perbuatan pidana dan dijatuhi pidana. Jelmaan dalam pengertian ini sangat berkaitan dengan alasan penghapusan pidana untuk menghilangkan sifat melawan hukum dan meniadakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam ilmu hukum pidana pada dasarnya telah diatur beberapa situasi dan keadaan sebagai dasar untuk meniadakan hukuman. Ada dua jenis alasan yang menjadi penghapusan pidana tersebut yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman karena kondisi dan keadaan tertentu.

Lanjutkan membaca

MENGENAL AJARAN DUALISTIS DAN MONISTIS DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Perbuatan pidana dapat didefenisikan sebagai perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah.

Perbuatan yang dilarang itu dapat diartikan sebagai melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang (Delik Commisionis), salah satunya dapat dilihat dalam pasal 335, 338, 362 dan 378 dst (Pengancaman, Pembunuhan, Pencurian, dan Penggelapan). Sedangkan terhadap tidak melaksanakan perintah dapat diartikan sebagai tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan dan diharuskan (Delik Ommisionis), salah satunya dapat dilihat dalam pasal 524 dan 531 (tidak hadir dipanggil sebagai saksi dan kelalaian tidak berbuat seharusnya). Lanjutkan membaca

INVASI MILITER DAN POLITIK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH

Invasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh tentara militer dari suatu negara yang berdaulat dimana aksi tersebut dilakukan dengan mencoba memasuki wilayah territorial negara lain dengan maksud dan tujuan untuk menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi milter menjadi pemicu konfilik dan sering berakibat pada peperangan, biasa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari imperialisme konflik. Invansi juga dapat diartikan sebagai suatu serangan militer yang sebagaian besar unit termpur suatu negara dengan secara agresif memasuki wilayah negara lain dengan tujuan menaklukkan, membebaskan, mneduduki atau menciptkan control atas suatu daerah, memaksa terjadinya permisahan dari suatu negara, mencapai suatu kesepakatan dengan suatu negara atau gabungan dari tujuan tersebut.

Lanjutkan membaca

BUKU : TINDAK PIDANA PEMILU DI INDONESIA

Buku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia

Buku yang disusun ini terdiri dari beberapa Bab dan subbab, antara lain Bab 1 memuat tentang pendahuluan yang berisi penjelasan umum tentang kepemiluan dan penjelasan tentang tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan aspek umum. Selain itu, pada bab ini juga memuat sejarah kepemiluan. Bab 2 memuat Ketentuan Umum Tentang Pemilihan Umum yang terdiri dari Definisi dan Interpretasi, Tujuan Undang-undang Pemilihan Umum, Ruang Lingkup dan Lingkup Penerapan, Prinsip-prinsip Dasar Pemilu,  dan Ketentuan Penyelenggaraan Pemilu. Lanjutkan membaca