Bahwa lebih dulu Ahli jelaskan pengertian dari Bukti, Membuktikan dan Pembuktian. Bukti adalah informasi yang dapat menerangkan terhadap kebenaran suatu peristiwa. Membuktikan adalah memperlihatkan informasi yang dapat menerangkan terhadap kebenaran suatu peristiwa. Pembuktian adalah proses untuk memperlihatkan informasi yang dapat menerangkan kebenaran suatu peristiwa.
Sedangkan mistis dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonsia) artinya hal gaib/hal yang tidak dapat dilihat oleh manusia yang tidak terjangkau dengan akal manusia yang biasa. Lantas bagimana pembuktian dalam menguji sesuatu yang sifatnya ghaib ? akan ahli jelaskan berikut ini.
Hukum pidana di Indonesia saat ini belum mengenal pembuktian yang sifatnya mistis atau hal-hal yang ghaib. Meskipun saat ini kita belum mengenal pembuktian tersebut, akan tetapi mungkin sebagian masyarakat mempercayai hal-hal yang ghaib tersebut. Pembuktian dalam ilmu hukum pidana hanya bertujuan untuk membuktikan apakah benar perbuatan itu dilakukan serta niatnya memang untuk berbuat jahat atau dalam istilah pembuktian pidana dikenal dengan actus reus dan mensrea.
Alat-alat bukti yang dalam membuktikan perbuatan itu juga telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
Adalah menjadi sesuatu yang tabu apabila untuk membuktikan sesuatu yang bersifat mistis tersebut dengan menggunakan alat-alat bukti yang bersifat rasional sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimaksud. Misalnya memanggil Ahli Ghaib dalam persidangan untuk menguji apakah sesuatu tersebut benar ataukah tidak. Ahli berpendapat itu adalah sesuatu yang tidak rasional. Pembuktian hanya berfokus pada perbuatan dan niat.

terima kasih ilmunya pak Ahli
TERIMAKASIH PAK AGUS. SUKSES TERUS