DINAMIKA PEMBUKTIAN PRAPERADILAN DAN PENAFSIRAN FRASA “PEMERIKSAAN CALON TERSANGKA”

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada prinsipnya telah merubah pola penetapan tersangka yang selama ini tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.  Meskipun terminologi tersebut tidak dirumuskan secara jelas dalam KUHAP di Indonesia dan juga hanya termuat dalam ratio decidendi Mejelis telah menimbulkan multitafsir dan perdebatan panjang dikalangan aparat penegak hukum maupun para ahli hukum. Sehingga terhadap hal yang demikian sering dijadikan alasan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan.

Pengertian Praperadilan disebutkan Pasal 1 angka 10 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu “praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang; a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi demi tegaknya hukum dan keadilan; c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek dalam praperdilan yaitu penetapan tersangk, penggeladahan dan penyitaan.

Jika dipahami secara mendalam, penekanan makna frasa pemeriksaaan calon tersangka ini tidak terlepas dari upaya implementasi dan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia sarta upaya menegakkan due procces of law khususnya bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam mempertahankan hak-haknya secara seimbang. Karena salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Meskipun pada sisi lain terkadang pemeriksaan calon tersangka juga tidak menjamin kehadiran seseorang dipanggil secara patut. Pemeriksaan calon tersangka dalam ratio decidendi juga bukan kalimat penutup, masih ada kalimat lanjutan “kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”.

Secara normatif memang benar bahwa penetapan tersangka cukup dengan didasarkan pada dua alat bukti. Keterangan tersangka dapat diabaikan, karena tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk ingkar. Begitu telah ada dua alat bukti, sudah cukup alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak ada kewajiban memeriksa calon tersangka, sebagai saksi sekalipun. Bahkan tidak wajib pula bagi penyidik untuk memeriksa saksi atau ahli yang meringankan yang diajukan oleh pihak tersangka, karena mendatangkan saksi dan ahli hanyalah hak tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka, bukan sebelumnya. Akses untuk didampingi penasehat hukum pun tidak mudah sebagaimana mestinya. (Effendi, 2020)

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah pemeriksaan calon tersangka sebagaimana dalam risalah ratio decidendi pada halaman 96-99 [3.14] khususnya pada angka (5) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 merupakan sesuatu yang wajib dan mutlak untuk dilalui dalam proses penetapan tersangka dan terhadap seluruh kasus dalam perkara pidana? Untuk menjawab pertanyaan demikian, akan penulis analisis menggunakan interpretasi teleologis dan gramatikal pada pokok pembahasan dalam hasil penelitian ini. Sehingga kiranya dapat memberikan paradigma baru dalam perdebatan panjang dikalangan aparat pengak hukum maupun para ahli hukum. Oleh karena demikian sering dijadikan alasan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan.

Jika dilakukan penafsiran teleologis Interpterasi terhadap frasa pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka sepintas paradigma yang dikembangkan adalah untuk melindungi kepentingan hak asasi manusia dalam proses hukum terhadap seseorang yang diduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan perbuatan pidana. Sejalan dengan hal tersebut maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Asas due process of law sebagai perwujudan pengakuan hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama bagi lembaga-lembaga penegak hukum. Sedangkan jika menggunakan gramatikal, terhadap frasa pemeriksaan calon tersangka “dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”, maka pemeriksaan calon tersangka bukanlah bersifat mutlak, akan tetapi ada pengecualian.

Ratio decidendi terhadap frasa pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang telah memberikan banyak dampak dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu dampak yang menajdi harapan adalaH dapat menghasilkan proses yang lebih berkualitas, akuntabel serta menghargai hak asasi manusia berupa dijamin secara konstitusional terhadap adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun terkandang terhadap tindak pidana tertentu dapat menggangu proses hukum dengan tujuan untuk menekan angka kejahatan sebagaimana karakteristik crime control model. Hal demikian didasarkan pada pernyataan bahwa tingkah laku criminal harusnya ditindak, dan proses peradilan pidana merupakan jaminan positif bagi ketertiban umum

3 komentar pada “DINAMIKA PEMBUKTIAN PRAPERADILAN DAN PENAFSIRAN FRASA “PEMERIKSAAN CALON TERSANGKA”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *