Satu diantara pertimbangan hukum hakim yang menarik untuk menjadi kajian diskursus akademik adalah pertimbangan hukum dalam menerapakan uang paksa (dwangsom) terhadap pelaku tindak pidana meskipun pada awalnya hanya dikenal untuk hukuman bagi tergugat yang ditetapkan pada putusan hakim berdasarkan permohonan dari penggugat.
Hakikaktnya penerapan dwangsom merupakan bagian dari proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim akibat kekosongan hukum yang tidak lagi mengatur secara yuridis dalam hukum acara. Padahal jika kita melihat manfaatnya, dapat membuat efektifitas jalannya penghukuman yang telah di putus oleh hakim khususnya terhadap perkara pidana dalam pemenuhan hak-hak resetitusi sebagai upaya keadilan rehabilitatif terhadap korban tindak pidana untuk memulihkan kondisi korban.
Meskipun pada mulanya banyak permohonan dwangsom yang diajukan khususnya dalam perkara-perkara sengketa kebendaan (zakenrecht) yang masih eksis ternyata masih sangat jarang yang sampai dikabulkan hakim. Hal ini tidak dipungkiri disebabkan antara lain karena masih terbatasnya pemahaman sebagian hakim terhadap eksistensi dan urgensi lembaga dwangsom itu sendiri di satu sisi dan penerapannya sedangkan di sisi lain.
Sedangkan dalam diskursus lain terdapat beberapa hal yang sangat urgen sehingga perlu membangun konstruksi hukum baru untuk menerapkannya baik dalam perkara kepidanaan maupun keperdataan. Perlu membangun dan menyiapkan formulasi dan konstruksi hukum dalam hukum pidana sebagai upaya pemenuhan keadilan rehabilitatif melalui penerapan dwangsom terhadap pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana.(Harifin Tumpa)
Dwangsom hanya bersifat accessoir atas hukuman pokok, namun bagi hakim mengadili dan memutus tuntutan tersebut tetap menjadi taruhan integritas dan profesionalitasnya. Hakim tetap tidak dibenarkan menjatuhkan dwangsom secara serampangan dengan pertimbangan hukum seadanya (summir). Menolak atau mengabulkan dwangsom haruslah dengan pertimbangan yang memadai tidak hanya aspek yuridisnya, tapi juga harus logis, realistis dan faktual agar kepentingan hukum yang ingin dicapai tersebut dapat terwujud, di mana hukuman dwangsom benar-benar berfungsi efektif bagi penyelesaian perkara bersangkutan. (Cik Basir)
Uang Paksa (dwangsom) yang diatur dalam Rv. tersebut dalam praktik peradilan di Indonesia selama ini ternyata memang dibutuhkan karena membawa manfaat dalam praktik peradilan mengingat ketentuan sumber hukum acara (hukum formil) lainnya yang ada ternyata tidak cukup untuk menampung permasalahan-permasalahan hukum yang terus tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik dan hal itu dianggap tidak bertentangan.
Pada prinsipnya penerapan dwangsom mestinya bersifat kasusistik artinya hanya pada kasus-kasus tertentu, memuat secara komprehensif pertimbangan hukum hakim sehingga penerapan dwangsom tersebut bermanfaat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan.
