UANG PAKSA (DWANGSOM) : URGENSI PEMENUHAN KEADILAN REHABILITATIF KORBAN TINDAK PIDANA

Keterangan Foto : Riset dan Wawancara ke Mahkamah Agung Dalam Rangka Penelitian DPPM Tahun 2025

Terdapat 3 alasan penting mengapa uang paksa (dwangsom) harus menjadi sebagai trobosan hukum (rule breaking) dan dimuat dalam putusan hakim sebagai upaya pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana. Pertama, sebagai upaya untuk memenuhi keadilaan rehabilitatif atas penderitaan yang dialami sebagai korban tindak pidana. Hak restitusi yang dipenuhi tepat waktu dapat menjamin bahwa korban mendapat keadilan melalui putusan hakim. Kedua, penerapan uang paksa dalam putusan hakim terhadap pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana akan sangat bermanfaat terhadap terlaksananya pembayaran yang dapat membantu korban memulihkan deritanya. Ketiga, penerapan dwangsom dalam putusan hakim merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara melalui lembaga yudikatif sebagai instrument tanggungjawab terhadap korban tindak pidana yang harus dilindungi.

Perlu dipahami yang menjadi sifat dan prinsip pokok dari dwangsom yakni[1] : accesoir, hukuman tambahan, tekanan psychis bagi terhukum. Ketiga sifat dan prinsip lembaga dwangsom yang menjadi piranti penting untuk dapat dimengerti dan dipahami dalam eksistensi serta urgensi uang paksa dalam praktik peradilan di Indonesia.

Hukuman dengan cara dan bentuk ini, merupakan salah satu cara menghukum seseorang untuk menekan secara psikis agar tidak melalaikan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Dwangsom lebih diharapkan untuk mengintervensi secara psikologis agar individu menyadari akan kesalahan yang telah dilakukannya, serta sebagai upaya hukum untuk membangun kesadaran individu bagi tergugat yang tidak mau menjalankan hukuman.[2]

Dwangsom akan mempermudah pelaksanaan putusan berupa perintah dari pihak yang dlkalahkan kepada pihak yang memenangkan perkara.[4] Dwangsom dapat mengintervensi dalam psikologi agar individu menyadari kesalahan lain.  Fungsi utama dwangsom dalam putusan hakim adalah untuk memberikan tekanan psikologis kepada terpidana agar melaksanakan putusan hakim secara sukarela.[5]

Meski dwangsom hanya bersifat accessoir atas hukuman pokok, namun bagi hakim mengadili dan memutus tuntutan tersebut tetap menjadi taruhan integritas dan profesionalitasnya. Hakim tetap tidak dibenarkan menjatuhkan dwangsom secara serampangan dengan pertimbangan hukum seadanya (summir). Menolak atau mengabulkan dwangsom haruslah dengan pertimbangan yang memadai tidak hanya aspek yuridisnya, tapi juga harus logis, realistis dan faktual agar kepentingan hukum yang ingin dicapai tersebut dapat terwujud, di mana hukuman dwangsom benar-benar berfungsi efektif bagi penyelesaian perkara bersangkutan.[6]

Tinggalkan Balasan