DINAMIKA PEMBUKTIAN PRAPERADILAN DAN PENAFSIRAN FRASA “PEMERIKSAAN CALON TERSANGKA”

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada prinsipnya telah merubah pola penetapan tersangka yang selama ini tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka.  Meskipun terminologi tersebut tidak dirumuskan secara jelas dalam KUHAP di Indonesia dan juga hanya termuat dalam ratio decidendi Mejelis telah menimbulkan multitafsir dan perdebatan panjang dikalangan aparat penegak hukum maupun para ahli hukum. Sehingga terhadap hal yang demikian sering dijadikan alasan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan.

Lanjutkan membaca

MENYOAL PEMBUKTIAN “MISTIS” DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Bahwa  lebih dulu Ahli jelaskan pengertian dari Bukti, Membuktikan dan Pembuktian. Bukti adalah informasi yang dapat menerangkan terhadap kebenaran suatu peristiwa. Membuktikan adalah memperlihatkan informasi yang dapat menerangkan terhadap kebenaran suatu peristiwa. Pembuktian adalah proses untuk memperlihatkan informasi yang dapat menerangkan kebenaran suatu peristiwa.

Lanjutkan membaca

DASAR DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PIDANA

Pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa pengertian surat akta yang memuat perumusan maupun kesimpulan dari hasil pemeriksaan penyidik yang kemudian dihubungkan dengan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa. Surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasaalahan dan penerapan KUHAP, Jilid I, Sinar grafika, Jakarta 1997, hlm. 414). Menurut Rusli Muhammad Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan. KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi surat dakwaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143. (Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya bakti, Bandung, hlm. 83)

Lanjutkan membaca