MENGUJI KEABSAHAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM SIDANG PEMBUKTIAN PIDANA

Perkembangan pesat teknologi informasi telah memberikan dampak fundamental terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dampak tersebut tercermin melalui pengakuan yuridis terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Meski demikian, validitas atau keabsahan bukti elektronik masih menjadi isu yang kerap diperdebatkan dalam praktik peradilan. Persoalan tersebut umumnya berkisar pada aspek autentisitas, integritas data, serta legalitas proses perolehan bukti elektronik yang harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. terutama berkaitan dengan aspek keaslian (authenticity), keutuhan (integrity), serta prosedur perolehan (procedure of acquisition) yang sesuai dengan hukum.

Lanjutkan membaca

DWANGSOM: JALAN BARU MENUJU KEADILAN REHABILITATIF BAGI KORBAN TINDAK PIDANA

Pemulihan korban tindak pidana merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang sering kali terabaikan karena paradigma hukum yang masih berorientasi pada pelaku. Selama ini, pelaksanaan hak korban atas restitusi atau kompensasi kerap tidak efektif akibat lemahnya mekanisme pemaksaan hukum. Dalam konteks tersebut, dwangsom atau uang paksa dapat menjadi instrumen hukum alternatif untuk menjamin pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan pemulihan korban.

Lanjutkan membaca

KUALIFIKASI DELIK DALAM PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA : SUATU KAJIAN HUKUM PIDANA

Pidana fidusia merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum pidana yang muncul akibat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan penerima fidusia, maupun perbuatan memalsukan atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembentukan perjanjian. Ketentuan pidana ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berfungsi untuk menegakkan asas kepercayaan (fiducia) sebagai dasar hubungan hukum antara pemberi dan penerima fidusia.

Lanjutkan membaca