KUALIFIKASI DELIK DALAM PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA : SUATU KAJIAN HUKUM PIDANA

Pidana fidusia merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum pidana yang muncul akibat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan penerima fidusia, maupun perbuatan memalsukan atau memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembentukan perjanjian. Ketentuan pidana ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berfungsi untuk menegakkan asas kepercayaan (fiducia) sebagai dasar hubungan hukum antara pemberi dan penerima fidusia.

Secara eksplisit terhadap Pasal 36 yang mengatur mengenai perbuatan melanggar larangan hukum positif, yaitu pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). Perbuatan ini mengandung elemen penyalahgunaan kepercayaan yang secara substansial menggoyahkan prinsip dasar lembaga fidusia, yakni kepercayaan (trust) dan perlindungan hukum terhadap kreditor.

Frasa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana jika merujuk pada UU tersebut yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal sebagai commision delicten (perbuatan yang dilarang) disertai dengan ancaman hukuman pidana dengan catatan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan melawan hukum.

Dengan demikian maksud dari Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia adalah perbuatan yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia dengan cara mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan (alternatif delicten : sehingga tidak perlu seluruh perbuatan dilakukan, tetapi cukup salah satu dari perbuatan yang disebutkan dalam pasal) terhadap objek Jaminan Fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia dan yang tidak merupakan benda persediaan. Dalam penjelasan pasal demi pasal UU tersebut mengartikan yang dimaksud dengan “benda yang tidak merupakan benda persediaan” misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Berdasarkan rumusan Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2), maka terdapat tiga bentuk utama yang dikualifikasikan sebagai perbuatan (pemberi fidusia) yang dilarang yakni mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Mengalihkan dalam penjelasan UU tersebut dapat diartikan antara lain termasuk menjual ataupun perbuatan memindahkan hak milik atas objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Menggadaikan dapat diartikan sebagai perbuatan yang menjadikan kembali objek jaminan fidusia sebagai jaminan utang baru, baik kepada perseorangan maupun lembaga keuangan lain. Menyewakan diartikan sebagai tindakan menyerahkan penguasaan atau penggunaan benda yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Perbuatan ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

ketentuan lebih lanjut boleh menghubungi melalui blog ini…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *