Pemulihan korban tindak pidana merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang sering kali terabaikan karena paradigma hukum yang masih berorientasi pada pelaku. Selama ini, pelaksanaan hak korban atas restitusi atau kompensasi kerap tidak efektif akibat lemahnya mekanisme pemaksaan hukum. Dalam konteks tersebut, dwangsom atau uang paksa dapat menjadi instrumen hukum alternatif untuk menjamin pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan pemulihan korban.
Konsep dwangsom sejatinya belum begitu familiar dikenal dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya sebagai instrumen pemaksaan pelaksanaan putusan. Istilah ini lebih familiar dalam konteks hukum perdata, yaitu sebagai uang paksa yang dibebankan kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam, dwangsom memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sarana penegakan keadilan yang lebih efektif, termasuk dalam ranah hukum pidana.
Dalam praktiknya, banyak putusan pengadilan pidana yang memberikan hak kepada korban seperti restitusi atau ganti kerugian tidak pernah benar-benar terealisasi. Ketiadaan mekanisme pemaksaan hukum menyebabkan putusan tersebut kehilangan makna keadilannya. Di sinilah relevansi dwangsom menjadi penting. Dengan memberikan konsekuensi finansial bagi pihak yang lalai atau menunda pelaksanaan kewajiban hukum, dwangsom berfungsi sebagai alat tekanan (coercive measure) agar keadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh korban.
Penerapan dwangsom sebagai instrumen hukum pidana dapat menjadi langkah inovatif untuk memperkuat fungsi keadilan rehabilitatif, yaitu keadilan yang berorientasi pada pemulihan kondisi korban, bukan sekadar penghukuman pelaku. Dengan demikian, meskipun konsep dwangsom masih relatif baru dan belum familiar dalam sistem hukum pidana Indonesia, keberadaannya sangat potensial untuk menjembatani kesenjangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat.
Integrasi dwangsom ke dalam hukum pidana berpotensi memperkuat perlindungan korban, mempercepat pemulihan kerugian, dan mendorong efektivitas putusan pengadilan. Reformulasi pengaturan dwangsom secara eksplisit dalam hukum acara pidana dapat menjadi langkah strategis menuju sistem peradilan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada rehabilitasi korban.
