MENGUJI KEABSAHAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM SIDANG PEMBUKTIAN PIDANA

Perkembangan pesat teknologi informasi telah memberikan dampak fundamental terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dampak tersebut tercermin melalui pengakuan yuridis terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Meski demikian, validitas atau keabsahan bukti elektronik masih menjadi isu yang kerap diperdebatkan dalam praktik peradilan. Persoalan tersebut umumnya berkisar pada aspek autentisitas, integritas data, serta legalitas proses perolehan bukti elektronik yang harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. terutama berkaitan dengan aspek keaslian (authenticity), keutuhan (integrity), serta prosedur perolehan (procedure of acquisition) yang sesuai dengan hukum.

Otentikasi merupakan salah satu syarat utama dalam penilaian keabsahan bukti elektronik agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal
diatur lain dalam Undang-Undang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keabsahan bukti elektronik tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui proses verifikasi hukum dan teknis. Dengan demikian, terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat formil dan syarat materil, sebagai berikut :

Syarat Formil :

  1. Diperoleh secara sah
  2. Sesuai Prosedur
  3. dst

Syrat Materil :

  1. Tidak Berubah
  2. Otentik
  3. dst

ketentuan lebih lanjut boleh menghubungi melalui blog ini…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *