KETERANGAN AHLI : KUALIFIKASI, URGENSI, JENIS, CORAK DAN OBJEKTIFITAS

Arthur Best dalam Evidence, Ian Dennis dalam The Law of Evidence, serta Tristram Hodgkinson dan Mark James dalam Expert Evidence menyebutkan –Keahlian dapat diperoleh baik dari pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan, maupun pendidikannya. Keahlian seseorang melekat pada individu dan bukan pada lembaga atau institusi tempat ia bekerja–. Untuk itu setidaknya ada lima hal terkait keterangan ahli sebagaimana berikut yang dikutip dari https://antikorupsi.org/id/article/alat-bukti-keterangan-ahli yang bersumber dari Artikel Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM terbit di harian Kompas edisi 25 April 2016, di halaman 6 dengan judul “Alat Bukti Keterangan Ahli”)

Keterangan ahli dalam UU No. 20 Tahun 2025 diartikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat (1) b.

Arthur Best dalam Evidence, Ian Dennis dalam The Law of Evidence, serta Tristram Hodgkinson dan Mark James dalam Expert Evidence menyebutkan setidaknya ada lima hal terkait keterangan ahli sebagaimana berikut  yang dikutip dari https://antikorupsi.org/id/article/alat-bukti-keterangan-ahli yang bersumber dari Artikel Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM terbit di harian Kompas edisi 25 April 2016, di halaman 6 dengan judul “Alat Bukti Keterangan Ahli”

  1. Kualifikasi Ahli : Kualifikasi ahli adalah seorang ilmuwan, teknisi, atau orang yang memiliki pengetahuan khusus mengenai topik yang membutuhkan kesaksian ahli. Keahlian tersebut dapat diperoleh baik dari pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan, maupun pendidikannya. Keahlian seseorang melekat pada individu dan bukan pada lembaga atau institusi tempat ia bekerja.

Maka, dalam Pasal 238 ayat (b) secara ekpresis verbis memuat “Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja”.

  1. Urgensi Keterangan Ahli : Keterangan ahli memiliki urgensi utama sebagai instrumen pembuktian berbasis keilmuan yang berfungsi untuk meyakinkan hakim, dengan menghadirkan legitimasi ilmiah terhadap fakta-fakta yang menjadi perkara, sehingga memperkuat pembentukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
  2. Objektifitas Keterangan Ahli : Ahli tidak boleh terkait hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara.
  3. Jenis Keahlian : 1. Segi Bahasa, 2. Teknis/Prosedur, 3. Fakta yang dihimpun melalui sidang/media, 4. Melakukan observasi terlebih dahulu, 5. Pengetahuan tanpa point 1 s.d 4 (Disampaikan Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dalam siding pembuktian kasus Sidang Kopi Bersianida disiarkan pada Kompas TV)
  4. Corak Keterangan Ahli : Keterangan Ahli tidak boleh masuk pada kasus konkrit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *