DWANGSOM: MEWUJUDKAN KEPATUHAN TERPIDANA ATAS PEMBAYARAN PIDANA DENDA DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL

Dwangsom koheren dengan Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional, hal ini dapat diposisikan sebagai mekanisme pendahulu atau pelengkap sebelum dilakukan penyitaan dan pelelangan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan efektivitas pemidanaan, serta membuka ruang pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis tanpa mengurangi kewibawaan putusan pengadilan

Dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berbunyi “Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional memberikan legitimasi kepada jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan pemaksaan langsung (direct coercion) yang menitikberatkan pada efektivitas eksekusi putusan. Namun, dalam perspektif kebijakan hukum pidana modern, mekanisme sita dan lelang lebih bersifat ultimum remedium karena berpotensi menimbulkan resistensi, stigma, serta konflik lanjutan, baik bagi terpidana maupun keluarganya.

Dalam konteks tersebut, dwangsom dapat dipahami sebagai instrumen pemaksaan tidak langsung (indirect coercion) yang bertujuan mendorong kepatuhan sukarela terpidana melalui tekanan finansial yang bersifat progresif dan terukur. Berbeda dengan sita dan lelang yang meniadakan kontrol terpidana atas kekayaannya, dwangsom justru menempatkan kesadaran hukum sebagai titik tekan utama, karena pembayaran pidana denda tetap dilakukan atas kehendak terpidana sendiri untuk menghindari beban tambahan.

Dwangsom koheren dengan Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional, dapat diposisikan sebagai mekanisme pendahulu atau pelengkap sebelum dilakukan penyitaan dan pelelangan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan efektivitas pemidanaan, serta membuka ruang pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis tanpa mengurangi kewibawaan putusan pengadilan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *