“Dwangsom koheren dengan Pasal 81 ayat (3) KUHP Nasional, hal ini dapat diposisikan sebagai mekanisme pendahulu atau pelengkap sebelum dilakukan penyitaan dan pelelangan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan efektivitas pemidanaan, serta membuka ruang pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis tanpa mengurangi kewibawaan putusan pengadilan”
DWANGSOM: MEWUJUDKAN KEPATUHAN TERPIDANA ATAS PEMBAYARAN PIDANA DENDA DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL
Balas
