UANG PAKSA (DWANGSOM) : URGENSI PEMENUHAN KEADILAN REHABILITATIF KORBAN TINDAK PIDANA

Keterangan Foto : Riset dan Wawancara ke Mahkamah Agung Dalam Rangka Penelitian DPPM Tahun 2025

Terdapat 3 alasan penting mengapa uang paksa (dwangsom) harus menjadi sebagai trobosan hukum (rule breaking) dan dimuat dalam putusan hakim sebagai upaya pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana. Pertama, sebagai upaya untuk memenuhi keadilaan rehabilitatif atas penderitaan yang dialami sebagai korban tindak pidana. Hak restitusi yang dipenuhi tepat waktu dapat menjamin bahwa korban mendapat keadilan melalui putusan hakim. Kedua, penerapan uang paksa dalam putusan hakim terhadap pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana akan sangat bermanfaat terhadap terlaksananya pembayaran yang dapat membantu korban memulihkan deritanya. Ketiga, penerapan dwangsom dalam putusan hakim merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara melalui lembaga yudikatif sebagai instrument tanggungjawab terhadap korban tindak pidana yang harus dilindungi.

Lanjutkan membaca

RATIO DECIDENDI : URGENSI DWANGSOM DALAM PUTUSAN HAKIM PADA PERADILAN PIDANA

Satu diantara pertimbangan hukum hakim yang menarik untuk menjadi kajian diskursus akademik adalah pertimbangan hukum dalam menerapakan uang paksa (dwangsom) terhadap pelaku tindak pidana meskipun pada awalnya hanya dikenal untuk hukuman bagi tergugat yang ditetapkan pada putusan hakim berdasarkan permohonan dari penggugat.

Lanjutkan membaca