Keterangan Foto : Riset dan Wawancara ke Mahkamah Agung Dalam Rangka Penelitian DPPM Tahun 2025
Terdapat 3 alasan penting mengapa uang paksa (dwangsom) harus menjadi sebagai trobosan hukum (rule breaking) dan dimuat dalam putusan hakim sebagai upaya pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana. Pertama, sebagai upaya untuk memenuhi keadilaan rehabilitatif atas penderitaan yang dialami sebagai korban tindak pidana. Hak restitusi yang dipenuhi tepat waktu dapat menjamin bahwa korban mendapat keadilan melalui putusan hakim. Kedua, penerapan uang paksa dalam putusan hakim terhadap pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana akan sangat bermanfaat terhadap terlaksananya pembayaran yang dapat membantu korban memulihkan deritanya. Ketiga, penerapan dwangsom dalam putusan hakim merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara melalui lembaga yudikatif sebagai instrument tanggungjawab terhadap korban tindak pidana yang harus dilindungi.

