Ket. Foto : Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH bersama dengan Dr. Rismanto J Purba, SH., M.Kn., MH
Terdapat kebijakan yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi harus dipulihkan atau diganti oleh pelakunya, yang dikenal dengan konsep Asset Recovery. Oleh karena itu, penanganan perkara korupsi ke depan tidak hanya berfokus pada besarnya kerugian negara atau hukuman penjara terhadap pelaku, tetapi lebih diarahkan pada upaya pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.[1]
