Tujuan utama pembuktian dalam hukum acara pidana adalah mencari, menemukan, dan mengungkap kebenaran materiil (material truth), yaitu kebenaran yang menggambarkan secara nyata apa yang sesungguhnya terjadi (what really happened). Oleh karena itu, pembuktian tidak boleh diarahkan semata-mata untuk membenarkan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum ataupun untuk menguatkan dalil pembelaan terdakwa. Sebaliknya, pembuktian harus menjadi sarana untuk merekonstruksi suatu peristiwa pidana secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
