Pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa pengertian surat akta yang memuat perumusan maupun kesimpulan dari hasil pemeriksaan penyidik yang kemudian dihubungkan dengan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa. Surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasaalahan dan penerapan KUHAP, Jilid I, Sinar grafika, Jakarta 1997, hlm. 414). Menurut Rusli Muhammad Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menyebutkan pengertian surat dakwaan. KUHAP hanya menyebutkan ciri dan isi surat dakwaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143. (Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya bakti, Bandung, hlm. 83)
Hampir tidak ada literatur yang dapat dipakai sebagai acuan tentang pengertian surat dakwaan. Pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa pengertian surat akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan maupun ditarik atau disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa, dan surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan.
Di dalam KUHAP juga tidak dijalaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan oleh hakim dipersidangan, tetapi dari rumusan pasal 140 ayat (1), 141 ayat (1), 143 ayat (1) dan (2), 144 dan pasal 155 ayat (2) maupun pengertian surat dakwaan yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap dan praktek persidangan pidana yang selama ini berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan merupakan dasar bagi pemeriksaan oleh hakim dalam sidang pengadilan. Selain berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksaan di persidangan, surat dakwaan juga berfungsi sebagai dasar bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, sebagai dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya dan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya.
Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, fungsi surat dakwaan dapat dikategorikan sebagai berikut :
- Bagi hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan.
- Bagi penuntut umum, surat dakwaan merupakan dasar dan pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunanaan upaya hukum.
- Bagi terdakwa/penasihat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Lazimnya, penyusunan surat dakwaan yang didasarkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang ditemukan baik berupa keterangan seorang terdakwa maupun keterangan suatu saksi dan alat bukti yang lain termasuk keterangan ahli, petunjuk serta barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Terhadap pertanyaan dari Penasehat Hukum perihal apa yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan dan bagaimanakah pembuktian terhadap dakwaan. Maka menurut Ahli yang menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan adalah hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 139 dan 140 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut :
Pasal 139
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal 140
(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
Terkait dengan hasil penyidikan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak secara jelas mengatur terminologi dari hasil penyidikan, sehingga secara sederhana menurut Ahli adalah ikhtisar dan kesimpulan hasil penyidikan atas serangkaian tindakan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti, yang digunakan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka kepada penuntut umum sebagai dasar membuat dakwaan. Jadi, dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum bersumber dari hasil penyidikan penyidik yang diberikan kepada penuntut umum.
Lantas, pertanyaan selanjutnya terkait dengan pembuktian terhadap dakwaan dari penuntut umum. Bahwa surat dakwaan memegang peranan penting dalam proses perkara pidana, sebab dari suatu surat dakwaanlah seorang jaksa penuntut umum memulai segala tugas sebagai wakil Negara dalam membuktikan bahwa seseorang yang dihadapkan ke sidang pengadilan memang bersalah. (Soedirjo, 2003, Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana, akademika presindo; Jakarta)
Hakim pada prinsipnya tidak dapat memeriksa dan mengadili diluar lingkup yang didakwakan. Apa yang terjadi di persidangan sangat menentukan, sehingga kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagaimana rumusan surat dakwaan, maka pengadilan akan menghukumnya. Sebaliknya, apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan, tetapi tidak didakwakan, pengadilan akan membebaskan terdakwa. Maka dalam hal ini akan berlaku asas Actori incumbit onus probandi actore non probante reus absolvitur yang berari pihak yang menuntut (Jaksa Penuntut Umum) berkewajiban membuktikan tuntutannya, jika pihak tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka terdakwa harus dibebaskan.
