DWANGSOM : MISI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TIPIKOR

Ket. Foto : Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH bersama dengan Dr. Rismanto J Purba, SH., M.Kn., MH

Terdapat kebijakan yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi harus dipulihkan atau diganti oleh pelakunya, yang dikenal dengan konsep Asset Recovery. Oleh karena itu, penanganan perkara korupsi ke depan tidak hanya berfokus pada besarnya kerugian negara atau hukuman penjara terhadap pelaku, tetapi lebih diarahkan pada upaya pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.[1]

Pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dilakukan melalui penjatuhan pidana tambahan untuk memaksa pemenuhan kerugian negara juga terkadang belum efektif menutupi kerugian negara.[1] Uang pengganti yang diposisikan sebagai instrumen pemidanaan dalam kasus korupsi dan dipandang sebagai premium remedium namun dalam praktiknya juga belum efektif. Pengenaan pidana ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas dampak perbuatan korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Banyak perkara korupsi yang telah diputus secara final dan mengikat (inkracht), tetapi pemulihan kerugian negara sering kali berjalan lambat, bahkan menemui jalan buntu. Tidak jarang pelaku secara sengaja menyembunyikan harta hasil tindak pidana, mengalihkan aset kepada pihak lain, atau memanfaatkan celah hukum agar lolos dari tanggung jawab pemulihan. Bahkan ketika langkah penyitaan atau perampasan telah diupayakan, proses pelaksanaannya kerap terhambat oleh keterbatasan sumber daya, prosedur hukum yang rumit, atau perlawanan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas aset tersebut.

Dalam konteks ini, dwangsom dapat dihadirkan sebagai solusi alternatif yang melengkapi mekanisme pemulihan asset dengan menekan psikis untuk sukarela membayar uang pengganti untuk menutupi kerugian Negara dihubungkan dengan teori ekonomi perilaku prospek dari Daniel Kahneman dan Amos Tversky yang disebut juga sebagai loss aversion, menyatakan seseorang akan lebih khawatir dengan kerugian dari pada keuntungan.[1] Dwangsom, sebagai sanksi yang bersifat tambahan dan bergantung pada putusan utama, berfungsi bukan sebagai hukuman utama, tetapi sebagai tekanan yuridis untuk memastikan pelaksanaan amar putusan pengadilan. Sanksi ini diajukan atas permintaan pihak yang dirugikan dalam hal ini Negara untuk mengantisipasi potensi ketidakpatuhan dari pihak tergugat terhadap kewajiban pengembalian kerugian negara.

[1]Riskin Hidayat (2017): Teori Myopic Loss Aversion: Sebuah Telaah Keuangan Keperilakuan Investasi Investor Di Pasar Modal. Jurnal Manajemen dan Bisnis. Volume 13, No.2. hlm 96

[1] Rustam, R. (2017). Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat). Jurnal Dimensi6(2).

[1] Jauhari, A. M. (2016). Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Negara RI dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia. Ringkasan Disertasi.

Tinggalkan Balasan