INVASI MILITER DAN POLITIK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH

Invasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh tentara militer dari suatu negara yang berdaulat dimana aksi tersebut dilakukan dengan mencoba memasuki wilayah territorial negara lain dengan maksud dan tujuan untuk menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi milter menjadi pemicu konfilik dan sering berakibat pada peperangan, biasa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari imperialisme konflik. Invansi juga dapat diartikan sebagai suatu serangan militer yang sebagaian besar unit termpur suatu negara dengan secara agresif memasuki wilayah negara lain dengan tujuan menaklukkan, membebaskan, mneduduki atau menciptkan control atas suatu daerah, memaksa terjadinya permisahan dari suatu negara, mencapai suatu kesepakatan dengan suatu negara atau gabungan dari tujuan tersebut.

Lanjutkan membaca

BUKU : TINDAK PIDANA PEMILU DI INDONESIA

Buku Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia

Buku yang disusun ini terdiri dari beberapa Bab dan subbab, antara lain Bab 1 memuat tentang pendahuluan yang berisi penjelasan umum tentang kepemiluan dan penjelasan tentang tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan aspek umum. Selain itu, pada bab ini juga memuat sejarah kepemiluan. Bab 2 memuat Ketentuan Umum Tentang Pemilihan Umum yang terdiri dari Definisi dan Interpretasi, Tujuan Undang-undang Pemilihan Umum, Ruang Lingkup dan Lingkup Penerapan, Prinsip-prinsip Dasar Pemilu,  dan Ketentuan Penyelenggaraan Pemilu. Lanjutkan membaca

BUKU : PENEMUAN HUKUM (Harmonisasi The Living Law Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional)

Penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, “lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas- petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan-peraturan hukum terhadap suatu peristiwa yang konkret.” Lebih lanjut penemuan hukum bukan hanya sebatas penerapan hukum terhadap perstiwa konkrit (penafsiran) akan tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukum. Karena dapat terjadi hakim mengadili perkara yang tidak ada peraturannya secara khusus atau kekosongan hukum, namun hakim harusharus mengisi hukumnya untuk diadili melaului interpretasi maupun analogi. Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, diperlukan pembentukan hukum untuk memberikan penyelesaian yang hasilnya dirumuskan dalam suatu putusan yang disebut dengan putusan hakim, yang merupakan penerapan hukum. Lanjutkan membaca