Penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo, “lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas- petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan-peraturan hukum terhadap suatu peristiwa yang konkret.” Lebih lanjut penemuan hukum bukan hanya sebatas penerapan hukum terhadap perstiwa konkrit (penafsiran) akan tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukum. Karena dapat terjadi hakim mengadili perkara yang tidak ada peraturannya secara khusus atau kekosongan hukum, namun hakim harusharus mengisi hukumnya untuk diadili melaului interpretasi maupun analogi. Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, diperlukan pembentukan hukum untuk memberikan penyelesaian yang hasilnya dirumuskan dalam suatu putusan yang disebut dengan putusan hakim, yang merupakan penerapan hukum. Lanjutkan membaca
Arsip Kategori: Uncategorized
BUKU : MEMAHAMI DASAR-DASAR HUKUM PIDANA
Pengertian hukum pidana dalam arti subyektif diatas dikenal dengan nama ius puniendi. Hukum pidana secara luas tidak sebatas pada aturan yang dilanggar, tetapi juga melihat mengapa aturan tersebut dilanggar, bagaimana tindakan untuk mencegah aturan tersebut ditentang dan mengkaji serta membentuk hukum pidana yang ideal (ius constituendum). Lanjutkan membaca

